PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 20
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
cukup jelas
Pasal 21 ayat (1) Kepala Daerah dalam rangka pengawasan berwenang melakukan pemeriksaan untuk : a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak ; b. tujuan lain-lain dalam rangka melaksanakan peraturan Perundang- undang Perpajakan Daerah. Pemeriksaannya dapat dilakukan dikantor atau ditempat wajib pajak yang lingkup pemeriksaan dapat meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan. Ayat (2) apabila wajib pajak tidak dapat memenuhi kewajibannya yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak, maka dikenakan penetapan secara jabatan . Ayat (3) cukup jelas
