Pasal 2
BAB 2 — NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
(1) Dengan nama Pajak Parkir dipungut atas setiap penyelenggaraan tempat parkir yang dimiliki atau dikelola oleh orang atau badan ; (2) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha yang berdiri sendiri termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran ; (3) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah : a. Penyelenggaraan Tempat Parkir oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ; b. Penyelenggaraan parkir oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dan perwakilan lembaga-lembaga instansi internasional dengan azas timbal balik .
