Pasal 1
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pasal ini memuat pengertian istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini. Dengan adanya pengertian tentang istilah tersebut dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan sehingga wajib pajak dan aparatur dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dapat berjalan dengan lancar dan akhirnya dapat dicapai tertib administrasi. Pengertian ini diperlukan karena istilah-istilah tersebut mengandung pengertian yang baku dan teknis dalam bidang pajak parkir .
Pasal 2 ayat (1) cukup Jelas Ayat (2) cukup jelas Ayat (3) huruf a Penyelenggaraan tempat parkir oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah tidak dikecualikan sebagai objek pajak parkir . huruf b Ketentuan tentang pengecualian pengenaan pajak parkir bagi perwakilan lembaga-lembaga internasional berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan .
