PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 17
BAB 7 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Apabila jumlah pajak yang masih harus di bayar tidak di lunasi dalam jangka waktu sebagaimana di tentukan dalam surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus di bayar di tagih dengan surat paksa ; (2) Pejabat yang di tunjuk segera menerbitkan surat paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis .
