PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 16
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
cukup jelas Pasal 17 ayat (1) Dasar hukum pelaksanaan surat paksa didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan Perpajakan di Bidang Penagihan Pajak . Ayat (2) cukup jelas
