PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA,...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI, DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS
(1) Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya. (2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. (3) Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas untuk PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD dibayarkan pada bulan Juli.
