PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA,...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI, DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS
Penerima gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan Tunjangan Hari Raya, dan Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan.
