PERDA
Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rp. 261.082.215.176,92 b. Pengeluaran sejumlah Rp. 145.200.000.000,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp. 261.082.215.176,92 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Rp. 145.200.000.000,00
