Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 1.230.344.837.571,06 b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 820.970.952.308,00 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 821.435.761.896,00 b. Belanja Subsidi sejumlah Rp. 660.000.000,00 c. Belanja Hibah sejumlah Rp. 42.922.219.575,00 d. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp. 39.863.343.000,00 e. Belanja Bagi Hasil kepada Propinsi/ Kabupaten Kota dan Pemerintahan Desa sejumlah Rp. 133.257.151.226,10 f. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Propinsi/Kabupaten Kota dan Pemerintahan Desa sejumlahRp. 189.206.361.873,96 g. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 3.000.000.000,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 55.540.065.850,00 b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp. 325.505.307.001,00 c. Belanja Modal sejumlah Rp. 439.925.579.457,00
