PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Setiap Perangkat Daerah wajib menyusun IKU Perangkat Daerah. (2) IKU Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah atas nama Wali Kota dengan format Keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. (3) Format IKU Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
