Pasal 16
BAB 3 — PEMBERIAN IMB
(1) Permohonan IMB ditolak apabila : a. bangunan yang akan didirikan dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis bangunan gedung; b. bangunan akan didirikan diatas lokasi/tanah yang penggunaannya tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana ditetapkan dalam RTRW; c. bangunan mengganggu atau merusak lingkungan sekitarnya; d. bangunan akan mengganggu lalu lintas, aliran air (air hujan), cahaya atau bangunan yang telah ada; e. fungsi bangunan tidak sesuai dengan fungsi kawasan; f. lokasi dimana bangunan akan didirikan tidak memenuhi syarat kesehatan; g. adanya keberatan dari masyarakat yang dibenarkan Pemerintah Daerah; h. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik tingkat pusat maupun daerah. (2) Penolakan permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh Instansi yang membidangi perizinan dengan menyebutkan alasan penolakannya.
