PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 15
BAB 3 — PEMBERIAN IMB
Bupati menerbitkan permohonan IMB sebagai pengesahan dokumen rencana teknis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran Retribusi IMB diterima.
