Pasal 13
BAB 3 — PEMBERIAN IMB
(1) BPPT melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan sekaligus melaksanakan pemeriksaan teknis di lapangan. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
(3) Penilaian/ evaluasi dokumen untuk bangunan yang pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. (4) Dalam melakukan pemeriksaan teknis di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPPT membentuk Tim Teknis yang beranggotakan pejabat/pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang mempunyai kompetensi dan kemampuan teknis sesuai bidangnya. (5) Dari hasil pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Tim Teknis memberikan suatu pertimbangan dalam rangka memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya permohonan IMB.
