Pasal 12
BAB 3 — PEMBERIAN IMB
(1) Pemohon mengajukan permohonan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan melengkapi persyaratan dokumen: a. administrasi; dan b. rencana teknis. (2) Persyaratan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah; b. data kondisi/ situasi tanah (letak/lokasi dan topografi); c. data pemilik bangunan; d. surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; e. surat pemberitahuan pajak terutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan; dan f. dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/ upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban. (3) Persyaratan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. gambar rencana/ arsitektur bangunan; b. gambar sistem struktur; c. gambar sistem utilitas; d. perhitungan struktur dan/atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 2 (dua) laintai atau lebih; e. perhitungan utilitas bagi Bangunan Gedung bukan hunian rumah tinggal; dan f. data penyedia jasa perencanaan. (4) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan klasifikasi bangunan.
