PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 8
BAB 6 — STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut: a. biaya pengujian kendaraan bermotor untuk setiap kali uji besarannya ditetapkan sebagai berikut:
- kendaraan dengan JBB (jumlah berat yang diperbolehkan) sampai dengan 2500 Kg sebesar Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah);
- kendaraan dengan JBB (jumlah berat yang diperbolehkan) lebih dari 2501 Kg sampai dengan 7500 Kg sebesar Rp.21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah);
- kendaraan dengan JBB (jumlah berat yang diperbolehkan) lebih dari 7501 Kg sebesar Rp.26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah). b. biaya kelengkapan alat uji besarannya ditetapkan sebagai berikut :
- plat uji sebesar Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah);
- buku uji kendaraan bermotor sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah);
- pengganti plat uji yang hilang sebesar Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah);
- pengganti buku uji yang hilang sebesar Rp.26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah);
- pengecatan plat samping sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
