PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 7
BAB 5 — PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
