PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 4
BAB 2 — NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan /menikmati pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
