PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 3
BAB 2 — NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
Objek Retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor , termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
