Pasal 52
BAB 6 — PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN
(1) Kawasan Strategis yang terdapat di Wilayah Kabupaten terdiri atas: a. Kawasan Strategis Nasional yang terdapat di Wilayah Kabupaten; b. Kawasan Strategis Provinsi yang terdapat di Wilayah Kabupaten; dan c. Kawasan Strategis Kabupaten. (2) Kawasan Strategis Nasional yang terdapat di Wilayah Kabupaten sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf a adalah Kawasan Perkotaan Sarbagita. (3) Kawasan Strategis Provinsi yang terdapat di Wilayah Kabupaten sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi meliputi : Bandar Udara Ngurah Rai, Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Kawasan Pariwisata Tuban dan Kawasan Pariwisata Kuta, Kawasan sepanjang jalan arteri primer, Kawasan terminal penumpang tipe A Mengwi; b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya meliputi : Kawasan warisan budaya Taman Ayun, Kawasan Pura Uluwatu dan Kawasan Pura Pucak Mangu; dan c. Kawasan strategis dari sudut kepentingan lingkungan hidup meliputi : Taman Wisata Alam Sangeh, Kawasan Taman Hutan Raya Prapat Benoa (Tahura Ngurah Rai), Kawasan Hutan Lindung Gunung Batukaru di Desa Pelaga Kecamatan Petang, DAS, potensi cekungan air bawah tanah dan seluruh perbatasan antar kabupaten/kota. (4) Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas : a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan; b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; c. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan d. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (5) Kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
