Pasal 36
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Kawasan rawan gempa bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a, dengan luas potensial kurang lebih 7.250,3 ha (tujuh ribu dua ratus lima puluh koma tiga hektar), meliputi : a. Kawasan rawan gempa bumi potensi rendah dengan luas keseluruhan kurang lebih 6.294,5 ha (enam ribu dua ratus sembilan puluh empat koma lima hektar) yang tersebar di Kecamatan Abiansemal seluas kurang lebih 1.392,9 ha (seribu tiga ratus sembilan puluh dua koma sembilan hektar), Kecamatan Mengwi seluas kurang lebih 1.668,2 ha (seribu enam ratus enam puluh delapan koma dua hektar), Kecamatan Kuta Utara seluas kurang lebih 978,6 ha (sembilan ratus tujuh puluh delapan koma enam hektar), Kecamatan Kuta seluas kurang lebih 950,7 ha (sembilan ratus lima puluh koma tujuh hektar) dan Kecamatan Kuta Selatan seluas kurang lebih 1.304,2 ha (seribu tiga ratus empat koma dua hektar); dan b. Kawasan rawan gempa bumi potensi sedang dengan luas keseluruhan kurang lebih 955,8 ha (sembilan ratus lima puluh lima koma delapan hektar) yang tersebar di Kecamatan Petang seluas kurang lebih 456,7 ha (empat ratus lima puluh enam koma tujuh hektar), Kecamatan Abiansemal seluas kurang lebih 318,2 ha (tiga ratus delapan belas koma dua hektar) dan Kecamatan Mengwi seluas kurang lebih 181 ha (seratus delapan puluh satu hektar). (2) Kawasan rawan gerakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b, mencakup Kawasan yang sering terjadi gerakan tanah yang sebarannya terutama pada Kawasan perbukitan terjal di Wilayah Kecamatan Petang. (3) Kawasan rawan tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c, terdiri dari Kawasan rawan bencana dengan potensi sedang dan Kawasan rawan bencana potensi tinggi dengan luas potensial kurang lebih 1.561,5 ha (seribu lima ratus enam puluh satu koma lima hektar) meliputi : a. Kawasan rawan tsunami potensi sedang dengan luas keseluruhan kurang lebih 394,5 ha (tiga ratus sembilan puluh empat koma lima hektar) yang tersebar di Kecamatan Mengwi seluas kurang lebih 8,5 ha (delapan koma lima hektar), Kecamatan Kuta Utara seluas kurang lebih 39,2 ha (tiga puluh sembilan koma dua hektar), Kecamatan Kuta seluas kurang lebih 104,7 ha (seratus empat koma tujuh hektar) dan Kecamatan Kuta Selatan seluas keseluruhan kurang lebih 242,3 ha (dua ratus empat puluh dua koma tiga hektar); dan b. Kawasan rawan tsunami potensi tinggi dengan luas keseluruhan kurang lebih 1.167 ha (seribu seratus enam puluh tujuh hektar) yang tersebar di Kecamatan Mengwi seluas kurang lebih 2,2 ha (dua koma dua hektar), Kecamatan Kuta Utara seluas kurang lebih 24 ha (dua puluh empat hektar), Kecamatan Kuta seluas kurang lebih 827,1 ha (delapan ratus dua puluh tujuh koma satu hektar) dan Kecamatan Kuta Selatan seluas kurang lebih 313,7 ha (tiga ratus tiga belas koma tujuh hektar).
(4) Kawasan rawan abrasi pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf d, sebarannya berada pada Kawasan pesisir pantai selatan sepanjang kurang lebih 12,1 km (dua belas koma satu kilometer) meliputi Pantai Mengening, Pantai Seseh, Pantai Munggu, Pantai Pererenan, Pantai Batu Mejan, Pantai Batu Bolong, Pantai Berawa, Pantai Petitenget, Pantai Oberoi, Pantai Seminyak, Pantai Legian, Pantai Kuta, Pantai Jerman, Pantai Pemelisan, Pantai Kedonganan, Pantai Jimbaran, Pantai Sawangan, Pantai Geger, Pantai Nusa Dua, Pantai Samuh dan Pantai Tanjung Benoa. (5) Kawasan rawan intrusi air laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf e, sebarannya berada pada Kawasan pesisir Pantai Petitenget, Pantai Oberoi, Pantai Seminyak, Pantai Legian, Pantai Kuta, Pantai Jerman, Pantai Pemelisan, Pantai Kelan, Pantai Kedonganan, Pantai Jimbaran, Pantai Nusa Dua, Pantai Samuh dan Pantai Tanjung Benoa.
