PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 35
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, adalah Kawasan yang mempunyai keunikan bentang alam karst yang dicirikan dengan adanya sumber air yang mengalir sebagai sungai bawah tanah dan adanya goa bawah tanah yang tersebar di Kawasan Semenanjung Bukit, Kecamatan Kuta Selatan.
