Pasal 33
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d, terdiri atas : a. Kawasan potensi rawan bencana angin kencang; b. Kawasan potensi rawan bencana tanah longsor; c. Kawasan potensi rawan bencana kekeringan; d. Kawasan potensi rawan gelombang pasang; dan e. Kawasan potensi rawan bencana banjir. (2) Kawasan potensi rawan bencana angin kencang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas kurang lebih 7.098 ha (tujuh ribu sembilan puluh delapan hektar), meliputi : a. Kawasan rawan bencana angin kencang potensi sedang dengan luas keseluruhan kurang lebih 2.271 ha (dua ribu dua ratus tujuh puluh satu hektar) yang tersebar di Kecamatan Petang seluas kurang lebih 297 ha (dua ratus sembilan puluh tujuh hektar), Kecamatan Abiansemal seluas kurang lebih 1.203 ha (seribu dua ratus tiga hektar) dan Kecamatan Mengwi seluas kurang lebih 771 ha (tujuh ratus tujuh puluh satu hektar); dan b. Kawasan rawan bencana angin kencang potensi tinggi dengan luas keseluruhan kurang lebih 4.826 ha (empat ribu delapan ratus dua puluh enam hektar) yang tersebar di Kecamatan Abiansemal seluas kurang lebih 508 ha (lima ratus delapan hektar), Kecamatan Mengwi seluas kurang lebih 1.078 ha (seribu tujuh puluh delapan hektar), Kecamatan Kuta Utara seluas kurang lebih 979 ha (sembilan ratus tujuh puluh sembilan hektar), Kecamatan Kuta seluas kurang lebih 952 ha (sembilan ratus lima puluh dua hektar) dan Kecamatan Kuta Selatan seluas kurang lebih 1.310 ha (seribu tiga ratus sepuluh hektar). (3) Kawasan potensi rawan bencana tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas kurang lebih 98 ha (sembilan puluh delapan hektar), meliputi : a. Kawasan rawan bencana tanah longsor potensi sedang dengan luas keseluruhan kurang lebih 70 ha (tujuh puluh hektar) yang tersebar di Kecamatan Petang seluas kurang lebih 54 ha (lima puluh emat hektar), Kecamatan Abiansemal seluas luas kurang lebih 9 ha (sembilan hektar), Kecamatan Mengwi seluas kurang lebih 2 ha (dua hektar), Kecamatan Kuta Utara seluas kurang lebih 0,2 ha (nol koma dua hektar) dan Kecamatan Kuta Selatan seluas kurang lebih 6 ha (enam hektar); dan b. Kawasan rawan bencana tanah longsor potensi tinggi dengan luas keseluruhan kurang lebih 27 ha (dua puluh tujuh hektar) yang tersebar di Kecamatan Petang seluas kurang lebih 26 ha (dua puluh enam hektar) dan Kecamatan Abiansemal seluas kurang lebih 1 ha (satu hektar).
(4) Kawasan potensi rawan bencana kekeringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk klasifikasi rendah dengan luas potensial kurang lebih 11,2 ha (sebelas koma dua hektar) terdapat di Kecamatan Abiansemal seluas kurang lebih 0,2 ha (nol koma dua hektar) dan Kecamatan Kuta Selatan seluas kurang lebih 11 ha (sebelas hektar). (5) Kawasan potensi rawan gelombang pasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tersebar pada sepanjang Kawasan pesisir pantai di Wilayah Kabupaten. (6) Kawasan potensi rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri dari Kawasan rawan bencana dengan potensi sedang dan Kawasan rawan bencana potensi tinggi dengan luas potensial kurang lebih 2.011 ha (dua ribu sebelas hektar), meliputi : a. Kawasan rawan bencana banjir potensi sedang dengan luas keseluruhan kurang lebih 182 ha (seratus delapan puluh dua hektar) tersebar di Kecamatan Mengwi seluas kurang lebih 3 ha (tiga hektar), Kecamatan Kuta Utara seluas kurang lebih 13 ha (tiga belas hektar) dan Kecamatan Kuta Selatan seluas kurang lebih 167 ha (seratus enam puluh tujuh hektar); dan b. Kawasan rawan bencana banjir potensi tinggi dengan luas keseluruhan kurang lebih 1.829 ha (seribu delapan ratus dua puluh sembilan hektar) tersebar di Kecamatan Mengwi seluas kurang lebih 56 ha (lima puluh enam hektar), Kecamatan Kuta Utara seluas kurang lebih 239 ha (dua ratus tiga puluh sembilan hektar), Kecamatan Kuta seluas kurang lebih 952 ha (sembilan ratus lima puluh dua hektar) dan Kecamatan Kuta Selatan seluas kurang lebih 583 ha (lima ratus delapan puluh tiga hektar).
