Pasal 32
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Kawasan pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, terdiri atas : a. Kawasan Taman Hutan Raya; b. Kawasan Taman Wisata Alam; c. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan d. Kawasan cagar budaya. (2) Kawasan Taman Hutan Raya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebarannya merupakan bagian dari Tahura Ngurah Rai berlokasi di sebagian Wilayah Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan dengan luas kurang lebih 627 ha (enam ratus dua puluh tujuh hektar) dari luas keseluruhan Tahura Ngurah Rai yaitu 1.374 ha (seribu tiga ratu tujuh puluh empat lima hektar). (3) Kawasan Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Taman Wisata Alam Sangeh di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal yang sekaligus sebagai Kawasan Lindung nasional dengan luas kurang lebih 13,97 ha (tiga belas koma sembilan tujuh hektar). (4) Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, meliputi : a. Kawasan konservasi Pulau Pudut di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan; b. Kawasan konservasi dan perlindungan ekosistem pesisir meliputi Kawasan pantai berhutan bakau di Kawasan Tahura Ngurah Rai dan Kawasan perlindungan terumbu karang; dan c. Kawasan perairan Pantai Teluk Benoa dan pantai-pantai yang terdapat plasma nutfah dan satwa langka. (5) Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. Kawasan warisan budaya; b. Kawasan Cagar Budaya nasional; dan c. Kawasan Cagar Budaya lokal. (6) Kawasan warisan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu Kawasan Pura Taman Ayun yang terletak di Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi.
(7) Kawasan Cagar Budaya nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b adalah Kawasan Pura Sada yang terletak di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi. (8) Kawasan Cagar Budaya lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, meliputi : a. Kawasan Cagar Budaya di Kecamatan Petang, meliputi :
Pura Gelang Agung, Desa Carangsari;
Pura Puseh Kangin, Desa Carangsari;
Pura Penataran Antap Sai (Pura Pucak Bon), Desa Petang;
Pura Kancing Gumi, Desa Sulangai;
Pura Puseh Anggungan, Desa Petang;
Pura Rambut Siwi, Desa Carangsari;
Pura Tegal Suci, Desa Carangsari;
Pura Penataran Agung Puncak Mangu, Desa Pelaga;
Pura Puseh Lawak, Desa Belok Sidan;
Pura Kiadan, Desa Kiadan;
Pura Desa Adat Nungnung, Desa Nungnung;
Pura Dalem Purwa, Desa Kiadan;
Pura Luhur Pucak Tedung, Desa Sulangai;
Pura Pucak Pegametan, Desa Sulangai; dan
Pura Aran Taja, Desa Petang. b. Kawasan Cagar Budaya di Kecamatan Abiansemal, meliputi :
Pura Puseh Desa Adat Selat, Desa Sangeh; dan
Pura Puseh Desa Adat Mambal, Desa Mambal. c. Kawasan Cagar Budaya di Kecamatan Mengwi, meliputi :
Pura Puseh Sading, Kelurahan Sading;
Pura Subak Canggi, Desa Sembung;
Pura Surya Sekala, Desa Sembung;
Pura Kereban Langit, Kelurahan Sading;
Pura Puseh Kangin, Desa Mengwi;
Pura Ulun Negara, Kelurahan Sempidi;
Pura Saih, Kelurahan Kapal ;
Pura Taman Sari, Desa Mengwi;
Pura Taman Ayun, Desa Mengwi; dan
Pura Sada, Kelurahan Kapal. d. Kawasan Cagar Budaya di Kecamatan Kuta Utara, meliputi :
Pura Dalem Batu Bolong, Desa Canggu;
Pura Petitenget, Kelurahan Kerobokan;
Pura Beji Sampuana, Desa Dalung; dan
Pura Subak Taulan, Kelurahan Kerobokan. e. Kawasan Cagar Budaya di Kecamatan Kuta Selatan, meliputi :
Pura Luhur Uluwatu, Desa Pecatu;
Pura Karang Buncing, Desa Pecatu;
Pura Ulun Suwi, Kelurahan Jimbaran;
Pura Nusa Darma, Kelurahan Benoa;
Pura Sarinbuana, Kelurahan Benoa;
Pura Goa Gong, Kelurahan Jimbaran;
Pura Batu Pageh, Desa Ungasan;
Pura Gunung Payung, Desa Kutuh;
Pura Geger, Kelurahan Benoa;
Pura Dalem Karang Boma, Kelurahan Benoa;
Pura Bias Tugel, Kelurahan Benoa; dan
Pura Dalem Tengkulung, Kelurahan Benoa.
