PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen...
Pasal 26
BAB 14 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN KAWASAN GEOPARK
(1) Bupati berwenang untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan Geopark apabila : a. pemanfaatan Geopark menyebabkan kerusakan lingkungan; dan/atau b. menyalahi izin. (2) Penghentian kegiatan pemanfaatan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
