PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen...
Pasal 15
BAB 8 — PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN GEOLOGI
(1) Perlindungan dan pengelolaan Situs Warisan Geologi (Geosite), Keragaman Geologi (Geodiversity) Geopark terdiri dari: a. keunikan batuan; dan b. keunikan proses geologi. (2) Keunikan batuan dan keunikan proses geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa batuan, mineral, fosil, bentang alam dan proses geologi yang mempunyai sifat langka, bernilai ilmu pengetahuan dan bernilai pariwisata.
