PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen...
Pasal 14
BAB 7 — LAMBANG GEOPARK
(1) Lambang Geopark digunakan untuk kepentingan kedinasan, penyusunan dokumen, promosi, penyebaran informasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Badan Pengelola Geopark dan pihak lain yang berkepentingan. (2) Penggunaan lambang diluar kepentingan yang dilakukan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan setelah mendapatkan izin dari Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bentuk lambang Geopark sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
