PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA Paragraf Kesatu Ketentuan Pelaksanaan
(1) Calon peserta didik yang memenuhi persyaratan wajib diterima. (2) Dalam hal Calon peserta didik telah melewati batas pagu daya tampung sekolah, maka sekolah dapat melakukan seleksi.
