PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 24
BAB 5 — PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN
Rencana pemberdayaan Pasar Pemerintah merupakan bagian rencana fisik dan non fisik yang disusun dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah yang dijabarkan ke dalam Renja Perangkat Daerah dan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
