PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 22
BAB 5 — PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN
Wali Kota melalui Perangkat Daerah melakukan: a. penataan terhadap pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban pasar; b. fasilitasi perbankan dalam memberikan kredit kepada pedagang pasar; dan c. fasilitasi pembentukan wadah/assosiasi pedagang pasar. Pasal 23 Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan renovasi dan/atau relokasi Pasar Pemerintah, Pemerintah Daerah wajib memprioritaskan tempat usaha kepada pedagang yang terkena dampak renovasi dan/atau relokasi pasar.
