PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 15
BAB 2 — PENGELOLAAN
(1) Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pengelolaan Pasar Pemerintah.
(2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebijakan pengelolaan Pasar Pemerintah; b. pengelola dan pedagang; c. pendapatan dan belanja pengelolaan pasar; dan d. sarana dan prasarana pasar.
