PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLAAN
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan tema Pasar Pemerintah. (2) Tema pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. (3) Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kajian teknis oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pasar Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan tema pasar diatur dalam Peraturan Wali Kota.
