Pasal 51
BAB 6 — PERIZINAN
(1) Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah dilarang melakukan pengeboran atau penggalian Air Tanah di lokasi selain yang telah ditetapkan. (2) Pengeboran dan penggalian Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian Air Tanah. (3) Kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui: a. sertifikasi instalasi bor Air Tanah; dan b. sertifikasi keterampilan juru pengeboran Air Tanah. (4) Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
