PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 50
BAB 6 — PERIZINAN
(1) Setiap pemohon Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah yang mengambil Air Tanah dalam jumlah besar wajib melakukan eksplorasi Air Tanah. (2) Hasil eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perencanaan: a. kedalaman pengeboran atau penggalian Air Tanah; b. penempatan saringan pada pekerjaan konstruksi; dan c. debit dan kualitas Air Tanah yang akan dimanfaatkan.
