PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 7
BAB 5 — CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA YANG BERSANGKUTAN
(1) Tingkat penggunaan jasa izin mendirikan bangunan diukur dengan rumus yang didasarkan atas faktor luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan dan rencana penggunaan bangunan.
(2) Petugas yang bertugas menilai setiap bangunan obyek retribusi IMB, adalah pejabat/staf dari SKPD yang diberi kewenangan oleh Pemerintah Daerah.
