PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 6
BAB 4 — GOLONGAN RETRIBUSI
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan tertentu.
BAB 4 — GOLONGAN RETRIBUSI
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan tertentu.