Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone. Ditetapkan di Watampone pada tanggal 07 Agustus 2009
BUPATI BONE,
ttd H. A. MUH. IDRIS GALIGO
Diundangkan di Watampone pada tanggal 10 Agustus 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONE,
H. ANDI AMRULLAH AMAL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2009 NOMOR 25
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 25 TAHUN 2009 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 25 TAHUN 2009 T E N T A N G IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
DISUSUN OLEH BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BONE
-21
c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ; d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemerikaan dan penyitaan surat ; f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang ; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ; h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ; i. mengadakan penghentian penyidikan; j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertangungjawab.
(3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
