PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tekhnis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tekhnis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati.