Pasal 24
BAB 17 — PENYIDIKAN
(1) Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugas, mempunyai wewenang : a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian ;
PEMERINTAH KABUPATEN BONE PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE
NOMOR 25 TAHUN 2009
TENTANG
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
Menimbang: a. bahwa Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1999 seri B tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang ini sehingga perlu ditinjau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Nomor 1822);
UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3209);
UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah senbagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Ratribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4048);
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389);
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437). Sebagaimana diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4844);
UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438).
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4578);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4139);
