PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 23
BAB 16 — KADALUWARSA PENAGIHAN
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribus, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejal saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidanan dibidang retribusi.
(2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila : a. diterbitkan surat teguran ; atau
b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
