PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 21
BAB 17 — PENYIDIKAN
(1) Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.
(2) Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagiamna dimaksud dalam pasal 21 ayat (4) , pemabayaran dilakukan dengan cara berlaku pemeindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
