Pasal 20
BAB 15 — PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan sekurang-kurangnya menyebutkan : a. nama dan alamat wajib retribusi. b. masa retribusi. c. besarnya kelebihan pembayaran. d. alasan singkat dan jelas.
(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secaralangsung atau melalui pos tercatat.
(3) Bukti pembayaran oleh pejabat Daerah atau bukti pengiriman Pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Kepala Daerah.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4737);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 01). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE dan BUPATI BONE MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
