PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 18
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberikan suau keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
PASAL XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
