Pasal 17
BAB 13 — KEBERATAN
(1) Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan disertai alas an- alasan yang jelas.
(3) Dalam hal wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan Retribusi, wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan Retribusi tersebut.
(4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, dan SKRDLB diterbitkan, kecuali wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapt dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persayaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan;
Merubah bangunan adalah pekerjaan mengganti dan atau menambah bangunan yang ada termasuk pekerjaan;membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan;
Garis sempadan adalah garis khayal yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi jalan, tepi sungai atau tepi pagar yang merupakan batas antara bagian kapling atau pekarangan yang boleh dan yang tidak boleh dibangun bangunan;
Garis sempadan yang ditentukan sebagai berikut: garis sempadan bangunan dari tepi jalan propinsi 15 m, tepi jalan daerah 10 m dan dari tepi jalan Desa/Lorong 8 m sedangkan garis sempadan pagar 1 m dari tepi selokan.
Jalan Desa adalah jalan yang menghubungkan antar desa yang satu dengan desa yang lain;
Jalan lingkungan/dusun (kampung) adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan/dusun (kampung) dengan ciri perjalanan jarak dekat dengan kecepatan rata-rata rendah;
Bangunan kelas I adalah bangunan yang berlokasi pada pinggir jalan Provinsi di Wilayah Ibu Kota Kecamatan ;
Bangunan kelas II adalah bangunan yang berlokasi di pinggir jalan provinsi dan kabupaten di luar Ibukota Kecamatan ;
Bangunan kelas III adalah bangunan yang berlokasi di pinggir jalan Desa ;
Bangunan permanen adalah bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan yang berlokasi di luar Kecamatan kota.
Bangunan permanen adalah bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 20 (dua puluh) tahun
Bangunan Semi Permanen adalah bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 5 (lima) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun.
Bangunan Sementara atau darurat adalah bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan sampai dengan 5 (lima) tahun.
Jalanan Nasional adalah merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam system jaringan jalan primer yang menghubungkan antara ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol (ditetapkan oleh Menteri).
Jalan Provinsi adalah merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibulota provinsi dan ibukota Kabupaten/kota atau antar ibukota Kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi (ditetapkan oleh Gubernur).
Jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang termasuk pada jalan Nasional dan Provinsi, yang menghubungkan ibukota Kabupaten dan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten (ditetapkan oleh Bupati)
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPORD, adalah surat yang dipergunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah;
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan;
