Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud dari penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 selama lima (5) tahun. (2) Tujuan dari penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023, yaitu:
a. mewujudkan perencanaan teknis pembangunan daerah di tahun pertama Rencana Strategis Kota Cirebon Tahun 2019-2023 oleh Perangkat Daerah; b. mewujudkan
integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas pembangunan antar sektor, antar wilayah, antar fungsi maupun tingkatan pemerintahan oleh Perangkat Daerah; c. mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta evaluasi hasil pembangunan pada Perangkat Daerah; dan d. mewujudkan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan oleh Perangkat Daerah.
