Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, RUANG LINGKUP, DAN ASAS
Ruang Lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah pengaturan terhadap: a. penyelenggaraan Tera/Tera Ulang UTTP, terdiri dari:
Jenis UTTP;
Jenis Tanda Tera;
Tempat Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang;
Masa Berlaku Tera/Tera Ulang;
Pelaksana Tera/Tera Ulang;dan
Kerjasama Penyelenggaraan. b. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang alat UTTP, terdiri dari:
nama, obyek dan subyek retribusi;
golongan retribusi;
struktur dan besarnya tarif retribusi;
pemungutan retribusi;
tata cara pemungutan;
penentuan pembayaran, tcmpat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
penagihan retribusi;
penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa;
kadaluarsa penagihan;
keberatan Wajib Retribusi;
pengembalian kelebihan pembayaran;
pemberian keringanan, pembebasan retribusi;
pemeriksaan retribusi;
insentif pemungutan. c. sanksi administratif; d. ketentuan penyidikan; dan e. ketentuan pidana.
