PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN, RUANG LINGKUP, DAN ASAS
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa; b. terwujudnya tertib ukur alat UTTP yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen; c. terwujudnya pelaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya; d. terwujudnya pasar tradisional dan tempat perbelanjaan yang tertib ukur; e. meningkatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi Tera/Tera Ulang secara mandiri.
