PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Pasal 7
BAB 20 — KETENTUAN PIDANA
Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara menggalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
