PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Pasal 6
BAB 20 — KETENTUAN PIDANA
(1) Besarnya tariff pajak yang dikenakan untuk masing-masing obyek pajak adalah sebagai berikut : a. Tontonan film (TV. berlangganan, Bioskop dan 10 % (sepuluh persen) Bioskop keliling) b. Panti Pijat,
20 % (duapuluh persen) c. Mandi Uap/spa,
10 % (sepuluh persen) d. Pusat kebugaran (Fitnes Center), Refleksi
10 % (duapuluh persen) e. Discotik, klab malam
20 % (duapuluh persen) f. Karaoke
15 % (lima belas persen g. Kontes kecantikan
10 % (sepuluh persen) h. pagelaran: :
- pagelaran konser, musik, tari, pameran dan busana 10 % (sepuluh persen) 2) pagelaran kesenian tradisional 5 % (lima persen) i. permainan bilyard, golf
10 % (sepuluh persen) j. permainan ketangkasan
10 % (sepuluh persen). k. pertandingan olahraga
10 % (sepuluh persen).
