PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Pasal 27
BAB 16 — PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
(2) Wajib Pajak yang diperiksa Wajib :
a. Memperlihatkan dan /atau meminjamkan buku atau catatan ,dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang; b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemariksaan; dan /atau c. Memberikan keterangan yang diperlukan . d. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Pajak diatur Peraturan Kepala Daerah.
