PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Pasal 26
BAB 16 — PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp.300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
(2) Kriteria wajib pajak dan penentun besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Daerah..
